KPK Periksa Tersangka Eka Dharma Putra
Senin, 28 Mei 2012 – 10:53 WIB

KPK Periksa Tersangka Eka Dharma Putra
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka Dharma Putra (EDP) kembali diperiksa lembaga superbody itu.
Pegawai Dispora Riau itu tiba di gedung KPK Senin (28/5) pukul 09.16 Wib, menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Eka hanya tersenyum dan langsung memasuki Lobby gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said.
"EDP diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas empat tersangka suap PON sudah hampir rampung dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan (P21). Selain itu pekan ini penyidik juga fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka
BERITA TERKAIT
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan