KPK Periksa Tersangka Eka Dharma Putra
Senin, 28 Mei 2012 – 10:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka Dharma Putra (EDP) kembali diperiksa lembaga superbody itu.
Pegawai Dispora Riau itu tiba di gedung KPK Senin (28/5) pukul 09.16 Wib, menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Eka hanya tersenyum dan langsung memasuki Lobby gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said.
"EDP diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas empat tersangka suap PON sudah hampir rampung dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan (P21). Selain itu pekan ini penyidik juga fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi