KPK Periksa Tersangka Eka Dharma Putra
Senin, 28 Mei 2012 – 10:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka Dharma Putra (EDP) kembali diperiksa lembaga superbody itu.
Pegawai Dispora Riau itu tiba di gedung KPK Senin (28/5) pukul 09.16 Wib, menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Eka hanya tersenyum dan langsung memasuki Lobby gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said.
"EDP diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas empat tersangka suap PON sudah hampir rampung dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan (P21). Selain itu pekan ini penyidik juga fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka
BERITA TERKAIT
- Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
- Addin Jauharudin: GP Ansor Siapkan Asta Bisa untuk Menopang Asta Cita Prabowo-Gibran
- Menpora Sebut Dunia Olahraga Nasional Mengalami Kemajuan di Pemerintahan Jokowi
- Said Abdullah Tawarkan Beberapa Agenda Strategis Kepada Prabowo - Gibran
- Sambut Pelantikan Presiden, Sekjen MPR Buka Pameran Perpustakaan & Museum
- Menjelang Pelantikan Presiden, Sanggam Berharap Prabowo Lebih Gencar Tangani Pariwisata