KPK Periksa Tersangka Eka Dharma Putra
Senin, 28 Mei 2012 – 10:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka Dharma Putra (EDP) kembali diperiksa lembaga superbody itu.
Pegawai Dispora Riau itu tiba di gedung KPK Senin (28/5) pukul 09.16 Wib, menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Eka hanya tersenyum dan langsung memasuki Lobby gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said.
"EDP diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas empat tersangka suap PON sudah hampir rampung dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan (P21). Selain itu pekan ini penyidik juga fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun