KPK Periksa Tersangka Eka Dharma Putra
Senin, 28 Mei 2012 – 10:53 WIB
Untuk diketahui, Eka Dharma Putra merupakan satu dari tiga tersangka suap PON yang ditangkap tangan KPK saat membawa uang suap senilai Rp900 juta. Saat ditangkap, Eka bersama karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang juga tersangka dalam kasus ini.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK di Pekanbaru Riau, ketiga tersangka saat ditangkap sedang membawa uang Rp900 juta tersebut dalam tiga kantong terpisah menggunakan mobil pickup.
Sedianya uang itu akan diantar kepada anggota DPRD Riau yang juga ketua Pansus revisi Perda PON, M Dunir (tersangka) yang sudah menunggu di kantor DPRD Riau, namun mereka keburu ditangkap tim KPK yang sudah mengintai mereka.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap revisi Perda (6/5) tentang venue menembak PON XVIII Riau. Kali ini tersangka Eka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
- Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi
- Qodari Merespons Rencana 33 Kepala Negara Hadiri Pelantikan Prabowo - Gibran
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Bertemu Utusan Rusia, Sultan Membahas Kerja Sama Strategis Pertahanan Hingga Pertanian
- Addin Jauharudin: GP Ansor Siapkan Asta Bisa untuk Menopang Asta Cita Prabowo-Gibran