KPK Periksa Tersangka Penerima Suap dari Rajesh
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, Selasa (20/12).
Handang kini sudah berstatus tersangka penerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Kali ini, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk RRN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12).
Selain Handang, penyidik juga akan memeriksa Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo. Bersama Yustinus, ada pula nama Pegawai Ditjen Pajak Eli Mantofani, serta dua saksi dari kalangan swasta, Kartika dan Yuli Kanastren. KPK sudah menjerat Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka kasus ini.
Namun, KPK tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, seperti biasanya korupsi jarang dilakukan oleh satu orang.
"Tapi kami yakin bahwa korupsi jarang sekali dilakukan sendirian," tegasnya.
Karenanya, penyidik-penyidik tengah berupaya betul-betul menggali informasi sebanyak-banyaknya. "Termasuk kepada beberapa orang," kata Syarif beberapa waktu lalu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024