KPK Periksa Tersangka Penerima Suap dari Rajesh
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, Selasa (20/12).
Handang kini sudah berstatus tersangka penerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Kali ini, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk RRN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12).
Selain Handang, penyidik juga akan memeriksa Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo. Bersama Yustinus, ada pula nama Pegawai Ditjen Pajak Eli Mantofani, serta dua saksi dari kalangan swasta, Kartika dan Yuli Kanastren. KPK sudah menjerat Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka kasus ini.
Namun, KPK tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, seperti biasanya korupsi jarang dilakukan oleh satu orang.
"Tapi kami yakin bahwa korupsi jarang sekali dilakukan sendirian," tegasnya.
Karenanya, penyidik-penyidik tengah berupaya betul-betul menggali informasi sebanyak-banyaknya. "Termasuk kepada beberapa orang," kata Syarif beberapa waktu lalu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!