KPK Periksa Tiga Karyawan Kernel Oil

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Kernel Oil Lte Ptd (KOPL), Selasa (17/8). Ketiga karyawan tersebut adalah Sudomo, Yatman, dan Ira Dwi Andini.
Ketiganya dipanggil untuk pengembangan dalam penyidikan perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nughraha saat dikonfirmasi, Selasa, (17/9).
PT KOPL adalah perusahaan yang dipimpin Simon Gunawan Tanjaya. KOPL sendiri diketahui pernah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas. Perusahaan ini yang diduga memberi suap pada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Simon Gunawan Tanjaya, Devi Ardi, dan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam perkara suap itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Kernel Oil Lte Ptd (KOPL), Selasa (17/8). Ketiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik