KPK Periksa Tiga Karyawan Kernel Oil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Kernel Oil Lte Ptd (KOPL), Selasa (17/8). Ketiga karyawan tersebut adalah Sudomo, Yatman, dan Ira Dwi Andini.
Ketiganya dipanggil untuk pengembangan dalam penyidikan perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nughraha saat dikonfirmasi, Selasa, (17/9).
PT KOPL adalah perusahaan yang dipimpin Simon Gunawan Tanjaya. KOPL sendiri diketahui pernah memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas. Perusahaan ini yang diduga memberi suap pada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Simon Gunawan Tanjaya, Devi Ardi, dan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam perkara suap itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Kernel Oil Lte Ptd (KOPL), Selasa (17/8). Ketiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri