KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:54 WIB
Dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan IT Komputer ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Kedua tersangka yang merupakan Bapak dan anak itu dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara.(Fat/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggesa penyidikan kasus dugaan penyuapan proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang