KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkot Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggesa penyidikan kasus pengurusan perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat paska penahanan Walikota Bandung Dada Rosada. Hari ini, tiga pejabat teras pemerintah Kota Bandung langsung diperiksa penyidik.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," Priharsa di gedung KPK, Selasa (20/8).
Tiga pejabat Pemkot Bandung itu di antaranya Kepala Bappeda Kota Bandung Gunahi Sukma Bhineka, Asisten II Kota Bandung Ubad Bachtiar dan Erik M Atthauriq selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Selain mereka, penyidik juga bakal memeriksa Edi Sukamto selaku Manajemen Istana Group. Mereka dianggap mengetahui, mendengar, melihat dugaan suap yang menjerat Dada Rosada.
Sebelumnya Jubir KPK Johan Budi menegaskan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara Bansos di Pengadilan Negeri Bandung ini akan terus berkembang. Apalagi persidangan Sekdako Bandung Edi Siswandi masih berlangsung.
"Selain dalam proses persidangan juga dalam proses pemeriksaan terhada saksi dan tersangka akan bisa berkembang. Tentu dasarnya adalah penemuan bukti-bukti yang cukup oleh penyidik KPK untuk menyimpulkan pihak lain yang terlibat, baik dari sisi pemberi maupun penerima," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggesa penyidikan kasus pengurusan perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat paska
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas