KPK Periksa Transaksi Eks Anak Buah Anies dengan PT Adonara Propertindo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah transaksi keuangan antara PT Adonara Propertindo (AP) kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Pemeriksaaan aliran uang dilakukan dengan mencecar Direktur PT AP Tommy Adrian (TA).
Tommy diperiksa sebagai saksi untuk Yoory dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.
"Tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (15/7).
KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Selanjutnya, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, PT Aldira Berkah Abadi Makmur bernama Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara yang menjerat eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.
Mulanya, BUMD Pemprov DKI Jakarta Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau bank tanah.
Penyidik KPK memeriksa sejumlah transaksi keuangan antara PT Adonara Propertindo (AP) kepada bekas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
- Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata
- Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah Meninggal
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pemerintahan Anies, KPK Periksa 2 Saksi Ini
- Ssst, KPK Lagi Bidik Kasus Korupsi di Bawah Program Andalan Anies Baswedan, Sudah Ada Tersangka
- Becker, Ozil, dan Beckenbauer
- Kasus Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Divonis 6,5 Tahun Penjara