KPK Periksa Wabup Tapanuli Tengah terkait Kasus Bonaran

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RBS (Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Priharsa menyatakan pemanggilan terhadap Sukran dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Sukran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra dan Dosen USU Medan Irham Buana Nasution.
Sebelumnya, Bonaran menyebut Sukran pernah bertemu mantan Ketua MK Akil Mochtar di Akbar Institute. Ia pun pernah diajak Sukran untuk bertemu Akil. Namun tawaran itu ditolak Bonaran.
Bonaran marah karena Sukran bertemu dengan Akil. Ia pun meminta KPK menelusuri mengenai pertemuan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap penanganan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi