KPK Periksa Wabup Tapanuli Tengah terkait Kasus Bonaran
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RBS (Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Priharsa menyatakan pemanggilan terhadap Sukran dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Sukran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ibu rumah tangga bernama Evelina Maria Sandra dan Dosen USU Medan Irham Buana Nasution.
Sebelumnya, Bonaran menyebut Sukran pernah bertemu mantan Ketua MK Akil Mochtar di Akbar Institute. Ia pun pernah diajak Sukran untuk bertemu Akil. Namun tawaran itu ditolak Bonaran.
Bonaran marah karena Sukran bertemu dengan Akil. Ia pun meminta KPK menelusuri mengenai pertemuan tersebut.
Dalam kasus dugaan suap penanganan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, Selasa (21/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri