KPK Periksa Wadir RSUD Banten untuk Ratu Atut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur RSUD Banten dr. Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (3/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/11).
Menurut Priharsa, keterangan Ajat diperlukan oleh penyidik. Namun, ia mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Provinsi Banten. Selain Atut, adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga menjadi tersangka kasus itu. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Wawan hari ini. Adapun saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil Provinsi Banten Aris Budiman dan PNS Dinkes Banten Yosanta.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Provinsi Banten, Atut diduga telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Ia juga diduga memeras. Sedangkan Wawan diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur RSUD Banten dr. Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (3/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?