KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Untuk Adik Atut

KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Untuk Adik Atut
KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Untuk Adik Atut

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Amir diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amir Hamzah diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Amir telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Meski begitu, ia tidak berkomentar banyak perihal pemanggilannya. Amir menyatakan dia diperiksa untuk Wawan. "Ya saya untuk Pak Tubagus, saksi," ujarnya.

Ia enggan berkomentar perihal dugaan suap Rp 1 miliar dari Wawan kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. "Nanti ya, saya enggak bisa komentar. Tanya penyidik KPK saja," kata Amir.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK juga  menetapkan Akil dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Amir diperiksa sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News