KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninggalkan Mapolresta Barelang usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Jumat (26/7). Foto: Dalil Harahap/BP

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Selain pengusaha, anggota DPRD, dan pejabat, KPK juga memeriksa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7).

Rudi diperiksa terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang digagas Pemprov Kepri.

BACA JUGA: Konon KP dan KBP PSSI Diisi Orang yang Pernah Tersangkut Masalah Hukum, Kok Bisa?

Ranperda ini nantinya akan dijadikan acuan penerbitan izin reklamasi di sejumlah titik pantai di Kepri, dan mengatur izin tambang pasir laut di beberapa wilayah laut di Kepri, termasuk di Kota Batam.

Terkait hal ini, Rudi menegaskan dari awal dirinya menentang ranperda tersebut. Terutama jika kelak ranperda itu melegalkan aktivitas tambang pasir laut di wilayah laut Batam.

“Seluruh Kota Batam saya minta tak ada penambangan pasir laut,” kata Rudi usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, kemarin.

Penyidik KPK, kata Rudi, fokus mengorek informasi terkait sikap Rudi terhadap ranperda tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News