KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
KPK juga menanyakan apa alasan Rudi tidak sependapat dengan Ranperda RZWP3K, terutama soal klausul izin tambang pasir laut.
BACA JUGA: Lawan Semen Padang, Persebaya Tanpa Hansamu dan Oktafianus Fernando
“Satu kalimat saja. Bahwa saya diminta keterangan tentang penolakan saya atas Ranperda RZWP3K yang di provinsi. Apa alasan saya menolak segala macam, itulah kira-kira,” kata Rudi.
Kepada penyidik KPK, Rudi memaparkan alasannya menolak Ranperda RZWP3K dan aktivitas tambang pasir laut di Batam.
Menurut dia, aktivitas tambang pasir laut akan berdampak pada kerusakan laut yang masif.
“Saya keberatan karena kalau ini terjadi, maka terumbu karang akan rusak, bergeser, dan hilang,” ujarnya.
“Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegasnya lagi.
Selain itu, pengerukan pasir laut juga bisa berdampak pada keseimbangan lingkungan, termasuk wilayah daratan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut