KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninggalkan Mapolresta Barelang usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Jumat (26/7). Foto: Dalil Harahap/BP

KPK juga menanyakan apa alasan Rudi tidak sependapat dengan Ranperda RZWP3K, terutama soal klausul izin tambang pasir laut.

BACA JUGA: Lawan Semen Padang, Persebaya Tanpa Hansamu dan Oktafianus Fernando

“Satu kalimat saja. Bahwa saya diminta keterangan tentang penolakan saya atas Ranperda RZWP3K yang di provinsi. Apa alasan saya menolak segala macam, itulah kira-kira,” kata Rudi.

Kepada penyidik KPK, Rudi memaparkan alasannya menolak Ranperda RZWP3K dan aktivitas tambang pasir laut di Batam.

Menurut dia, aktivitas tambang pasir laut akan berdampak pada kerusakan laut yang masif.

“Saya keberatan karena kalau ini terjadi, maka terumbu karang akan rusak, bergeser, dan hilang,” ujarnya.

“Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegasnya lagi.

Selain itu, pengerukan pasir laut juga bisa berdampak pada keseimbangan lingkungan, termasuk wilayah daratan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News