KPK Periksa Wali Kota Semarang

KPK Periksa Wali Kota Semarang
KPK Periksa Wali Kota Semarang
Seperti diketahui, Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012 dan dijerat dengan pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika  pada November tahun lalu,  Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono.  Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(fat/ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Ayo, Bantu Anak Yatim-Piatu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan atas wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro. Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News