KPK Periksa Wamenkeu untuk Kasus Hambalang

KPK Periksa Wamenkeu untuk Kasus Hambalang
KPK Periksa Wamenkeu untuk Kasus Hambalang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Yang bersangkutan (Anny Ratnawati) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/5). 

‎Anny sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia tampak mengenakan blazer warna hitam. Namun demikian dia tidak memberikan komentar apapun soal pemanggilannya.

Dalam proyek Hambalang, Anny memiliki peran saat dirinya masih menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saat itu, Anny bertanggungjawab pada mekanisme pengucuran anggaran untuk proyek olahraga Hambalang terutama mengenai peralihan dari sistem anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.

Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Ia diperiksa sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News