KPK Periksa Wiraswasta untuk Annas Maamun

KPK Periksa Wiraswasta untuk Annas Maamun
KPK Periksa Wiraswasta untuk Annas Maamun

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Wiraswasta bernama Arifin Prajitna, Selasa (6/1). Arifin dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan ‎suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Arifin diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

"Dia diperiksa untuk tersangka AM," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (6/1).

Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Arifin dengan kasus yang menjerat Annas. Namun, menurutnya, keterangan Arifin diperlukan oleh penyidik.

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujar Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, Annas disangka sebagai penerima suap. Ia diduga melanggar‎ Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya mencapi Rp 2 miliar. Uang itu dise‎but diberikan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Wiraswasta bernama Arifin Prajitna, Selasa (6/1). Arifin dijadwalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News