KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri menyetop penyaluran bansos sembako sudah tepat. Hal tersebut untuk menghindari adanya konflik kepentingan kepada salah satu pasangan calon.
"Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/11).
Maka dari itu, Budi meminta kepada masyarakat untuk bisa memantau kegiatan bansos di pilkada ini. Jika ada pihak yang berani mendistribusijan bansos menjelang pilkada, tentu bisa dilaporkan kepada pihak berwenang karena melanggar aturan.
"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi," ujarnya.
Menurut dia, penghentian bansos ini pula sebagai upaya bersama mewujudkan pilkada berintegritas, yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran.
"Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujarnya.
Beredar kabar, BUMD)DKI Jakarta bakal mendistribusikan bansos sembako berupa minyak goreng dan beras 5 kilogram kepada warga menjelang Pilkada 2024
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku