KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
Senin, 10 Januari 2011 – 22:00 WIB

KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota Tomohon. KPK bahkan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri, yang isinya perintah untuk memberhentikan Jefferson dari jabatannya saat ini karena berstatus terdakwa. Johan lantas menyebut Pasal 12 ayat (1) huruf e di UU KPK. "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka, untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya," tandas Johan seraya menambahkan, surat KPK itu dikirim ke Mendagri dan Gubernur Sulut.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (10/1). "Kita tidak meminta, tetai memerintahkan. Kita memerintahkan ke atasan terdakwa (Jefferson) agar diberhentikan sementara," ujar Johan.
Menurutnya, memerintahkan atasan kepala daerah yang bermasalah itu merupakan kewenangan KPK. Mantan wartawan itu pun menyebut ketentuan di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota
BERITA TERKAIT
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- SWA & Habitat for Humanity Serahkan 10 Rumah Layak Huni di Desa Cinamprak
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko