KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
Senin, 10 Januari 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota Tomohon. KPK bahkan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri, yang isinya perintah untuk memberhentikan Jefferson dari jabatannya saat ini karena berstatus terdakwa. Johan lantas menyebut Pasal 12 ayat (1) huruf e di UU KPK. "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka, untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya," tandas Johan seraya menambahkan, surat KPK itu dikirim ke Mendagri dan Gubernur Sulut.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (10/1). "Kita tidak meminta, tetai memerintahkan. Kita memerintahkan ke atasan terdakwa (Jefferson) agar diberhentikan sementara," ujar Johan.
Menurutnya, memerintahkan atasan kepala daerah yang bermasalah itu merupakan kewenangan KPK. Mantan wartawan itu pun menyebut ketentuan di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem