KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
Senin, 10 Januari 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota Tomohon. KPK bahkan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri, yang isinya perintah untuk memberhentikan Jefferson dari jabatannya saat ini karena berstatus terdakwa. Johan lantas menyebut Pasal 12 ayat (1) huruf e di UU KPK. "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka, untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya," tandas Johan seraya menambahkan, surat KPK itu dikirim ke Mendagri dan Gubernur Sulut.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (10/1). "Kita tidak meminta, tetai memerintahkan. Kita memerintahkan ke atasan terdakwa (Jefferson) agar diberhentikan sementara," ujar Johan.
Menurutnya, memerintahkan atasan kepala daerah yang bermasalah itu merupakan kewenangan KPK. Mantan wartawan itu pun menyebut ketentuan di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sekedar meminta penonaktifan Jefferson Rumajar dari posisinya saat ini sebagai Wali Kota
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita