KPK Periode Kedua Tak Pernah Bocorkan Draft Sprindik
Selasa, 05 Maret 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin mendukung langkah Komite Etik ntuk mengusut dugaan bocornya dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Jasin menegaskan, di eranya sebagai komisioner KPK, tidak pernah ada kasus kebocoran dokumen Sprindik. Jasin melanjutkan, upaya KPK dengan membentuk Komite Etik untuk menyelidiki dugaan bocornya draft Sprindik patut diepresiasi. Sebab, diharapkan dari Komite Etik pula akan diketahui pembocor Sprindik. "Atau ada tidaknya pelaku penyimpangan itu di internal KPK," ujar Wakil Ketua KPK periode kedua itu.
"Dulu belum pernah. Baru kali ini saja (dugaan) kebocoran itu. Kita berikan apresiasi telah dibentuk Komite Etik," kata Jasin saat ditemui wartawan di kantor KPK, Selasa (5/3).
Baca Juga:
Jasin datang dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Ia diundang pimpinan KPK untuk membahas masalah pencegahan korupsi pada anggaran di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin mendukung langkah Komite Etik ntuk mengusut dugaan bocornya dokumen Surat
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang