KPK Perkirakan Korupsi Lukas Enembe hingga Sebegini, Jangan Terkejut

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kewenangannya mencapai Rp 1 triliun.
Lembaga antirasuah akan mendalami aliran uang itu dari kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun, tentu kami akan dalami aliran uang-uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.
"Kan, semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi, tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," tegas Alex.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono sudah ditahan KPK.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
KPK akan mendalami aliran uang Gubernur Papua Lukas Enembe dari kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun