KPK Perkuat Bukti untuk Jerat Mantan Petinggi Lippo Group
Kamis, 10 November 2016 – 18:43 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro masih belum dijadikan tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat