KPK Perkuat Bukti untuk Jerat Mantan Petinggi Lippo Group

KPK Perkuat Bukti untuk Jerat Mantan Petinggi Lippo Group
Ilustrasi. Foto: JPNN

Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.

Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro masih belum dijadikan tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News