KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut

KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsudin Abdul Kadir pada Senin (19/2).

Selain Sekda Malut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan izin usaha pertambangan, jual beli jabatan dan suap proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK). (tan/jpnn)


Faktanya Sektetaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dinilai KPK mengetahui, melihat, dan mendengar langsung peristiwa korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News