KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi?
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri mengomentari kontroversi adanya bendera organisasi terlarang di meja salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hariri menilai klarifikasi yang disampaikan Pelaksana tugas juru bicara Komisi KPK Ali Fikri belum menyentuh substansi.
Pasalnya, Ali Fikri belum menyebut di meja siapa bendera tersebut berkibar dan bagaimana ideologi tertentu bisa masuk ke lembaga antirasuah.
Karena itu, Hariri menilai kontroversi soal keberadaan bendera tersebut diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas.
Hariri mengakui bendera hanya sebuah simbol.
Namun, simbol yang dipakai sebagai pertanda atas sebuah pemahaman tertentu.
"Jadi, ketika bendera sebuah organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa, tetapi berada di gedung pemerintahan, maka menjadi pertanyaan besar bagaimana simbol itu muncul?"
"Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu atau malah terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya," ujar Hariri dalam keterangannya, Selasa (5/10).
KPK dinilai perlu menjelaskan di meja siapa bendera HTI berkibar, penyebar atau terkontaminasi di lembaga antirasuah itu?
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok