KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi?
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri mengomentari kontroversi adanya bendera organisasi terlarang di meja salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hariri menilai klarifikasi yang disampaikan Pelaksana tugas juru bicara Komisi KPK Ali Fikri belum menyentuh substansi.
Pasalnya, Ali Fikri belum menyebut di meja siapa bendera tersebut berkibar dan bagaimana ideologi tertentu bisa masuk ke lembaga antirasuah.
Karena itu, Hariri menilai kontroversi soal keberadaan bendera tersebut diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas.
Hariri mengakui bendera hanya sebuah simbol.
Namun, simbol yang dipakai sebagai pertanda atas sebuah pemahaman tertentu.
"Jadi, ketika bendera sebuah organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa, tetapi berada di gedung pemerintahan, maka menjadi pertanyaan besar bagaimana simbol itu muncul?"
"Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu atau malah terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya," ujar Hariri dalam keterangannya, Selasa (5/10).
KPK dinilai perlu menjelaskan di meja siapa bendera HTI berkibar, penyebar atau terkontaminasi di lembaga antirasuah itu?
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK