KPK Perlu Segera Memperjelas Status Azis Syamsuddin

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara korupsi di Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Azis Syamsuddin disebut telah memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Stepanus dan Syahrial bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pengungkapan hal tersebut dinilai memiliki dasar dan bukti permulaan.
Menurutnya, pernyataan pimpinan lembaga antirasuah itu terkait keterlibatan wakil DPR RI tersebut secara terang-benderang di hadapan publik tentu memiliki dasar yang jelas.
"Menyangkut nama seorang pimpinan DPR RI. Jika tanpa dasar dapat membawa konsekuensi hukum, misalnya yang disebut merasa tercemar nama baiknya," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (23/4) sore.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu meminta KPK harus menjelaskan secara detail terkait keterlibatan politikus Golkar tersebut. Tujuannya, kata dia, mencegah terjadinya berbagai spekulasi dan firnah.
"Ada bukti harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan tersebut menunjukkan adanya praktik perdagangan pengaruh pejabat yang belum bisa dijerakan," ujar Suparji.
Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara korupsi di Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto