KPK Perlu Segera Tetapkan Status Hukum Terkait Formula E
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
KPK perlu segera menetapkan, menghentikan penyelidikan atau meningkatkannya menjadi penyidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir politisasi terkait kasus tersebut.
"Lebih cepat mengumumkan naik ke sidik (penyidikan) lebih baik, lebih jelas statusnya."
"Kalau lidik (penyelidikan), belum jelas. Itu harapan saya kepada KPK," ujar Romli pada diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana', di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, tidak ada hubungan antara penyelidikan pelaksanaan Formula E dengan langkah Partai NasDem mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kandidat presiden di Pemilihan Presiden 2024.
Prof Romli meyakini upaya lembaga antirasuah mengusut kasus ini murni penegakan hukum.
"Tak ada hubungan pencapresan Anies dengan Formula E."
Prof Romli Atmasasmita menyebut KPK perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK