KPK Perlu Segera Tetapkan Status Hukum Terkait Formula E
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
KPK perlu segera menetapkan, menghentikan penyelidikan atau meningkatkannya menjadi penyidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir politisasi terkait kasus tersebut.
"Lebih cepat mengumumkan naik ke sidik (penyidikan) lebih baik, lebih jelas statusnya."
"Kalau lidik (penyelidikan), belum jelas. Itu harapan saya kepada KPK," ujar Romli pada diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana', di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, tidak ada hubungan antara penyelidikan pelaksanaan Formula E dengan langkah Partai NasDem mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kandidat presiden di Pemilihan Presiden 2024.
Prof Romli meyakini upaya lembaga antirasuah mengusut kasus ini murni penegakan hukum.
"Tak ada hubungan pencapresan Anies dengan Formula E."
Prof Romli Atmasasmita menyebut KPK perlu segera menetapkan status hukum terkait pelaksanaan Formula E.
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA