KPK Pernah Diintervensi Nazaruddin
Selasa, 26 Juli 2011 – 23:03 WIB
Ditegaskannya, pertemuan dengan Nazaruddin juga tak mempengaruhi penanganan kasus korupsi oleh KPK. "Syafii Ahmad kita bawa ke pengadilan dan sudah diputus. Sedangkan yang di Kemenakertrans itu sudah naik penyidikan, dan kalau sudah naik ke penyidikan kan tidak bisa berhenti," ucap Ade.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008. Dalam kasus korupsi proyek PLTS, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timnas Ginting, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya keterkaitan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni. Keterkaitan Neneng dalam kasus korupsi di Kemenakertrans, karena diduga berada di pihak rekanan Kemenakertrans yakni PT Alfindo.(ara/jpnn)
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja, mengungkapkan bahwa Nazaruddin pernah mencoba mencampuri kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen