KPK Pernah Diintervensi Nazaruddin

KPK Pernah Diintervensi Nazaruddin
KPK Pernah Diintervensi Nazaruddin
Ditegaskannya, pertemuan dengan Nazaruddin juga tak mempengaruhi penanganan kasus korupsi oleh KPK. "Syafii Ahmad kita bawa ke pengadilan dan sudah diputus. Sedangkan yang di Kemenakertrans itu sudah naik penyidikan, dan kalau sudah naik ke penyidikan kan tidak bisa berhenti," ucap Ade.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008. Dalam kasus korupsi proyek PLTS, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timnas Ginting, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya keterkaitan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni. Keterkaitan Neneng dalam kasus korupsi di Kemenakertrans, karena diduga berada di pihak rekanan Kemenakertrans yakni PT Alfindo.(ara/jpnn)


JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja, mengungkapkan bahwa Nazaruddin pernah mencoba mencampuri kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News