KPK Pernah Tetapkan Tersangka Meski Tak Cukup Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendi F. Kurniawan mengaku pernah diperintahkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan seorang tersangka, padahal tidak ada cukup bukti.
"Pernah," kata Kompol Hendi F. Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Hendi bekerja sebagai penyidik di KPK periode Maret 2008 sampai September 2012. Ia mengaku keluar karena beda pendapat dengan pimpinan KPK.
"Bahwa alasan saya mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti," ucap Hendi.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail meminta Hendi untuk menceritakan soal itu. Namun, sebelum Hendi menceritakan, Kuasa Hukum KPK, Chatarina M. Girsang menyampaikan keberatan.
"Izin yang mulia, saksi telah berhenti dengan hormat dan wajib menjaga informasi. Kita tidak menghalangi berapapun saksi yang akan dihadirkan, tapi kita harus mengacu hukum acara. Kita ingin pengadilan ini objektif," ujar Chatarina.
Akhirnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan agar Hendi tidak perlu menceritakan lebih lanjut alasan pengunduran dirinya terkait perbedaan pendapat dengan pimpinan KPK. "Saya putuskan saudara tidak perlu ceritakan. Tidak perlu disebutkan," tandas hakim Sarpin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendi F. Kurniawan mengaku pernah diperintahkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus