KPK Perpanjang Kasus Dolar di Sidang Djoko
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap uang USD 100 di buku profil Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada persidangan atas Djoko Susilo, Selasa (27/8), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan persoalan sederhana. Karenanya, KPK berinisiatif menyurati Ketua Majelis Hakim dan menembuskannya kepada Mahkamah Agung.
"Kenapa? Karena ini bukan masalah sederhana. Dan kita tidak boleh menyederhanakan masalah ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Rabu (28/8), malam.
Bambang melanjutkan, masalah itu bukan hanya sekadar pencemaran nama baik, tapi ini juga bisa merusak citra kewibawaan dan pihak-pihak di pengadilan. Terlebih lagi, hal itu tidak pernah terjadi pada persidangan-persidangan sebelumnya.
"Kita harus cari tahu, karena ini belum pernah terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, uang USD 100 nyelip atau sengaja diselipkan, kita tidak tahu. Kami khawatir ini signal-signal yang tidak baik," papar Bambang.
Seperti diketahui, uang USD 100 pertamakali ditemukan Jaksa KPK, Rini Triningsih saat tengah membaca-baca buku profil Ditlantas dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan Djoko Susilo yang didakwa korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8). Akibat penemuan dolar itu, jalannya persidangan sempat tegang.
Hakim Ketua Suhartoyo pun kemudian meminta Jaksa KPK mengembalikan dolar itu ke kubu Djoko. Hakim juga menegur kubu Djoko atas peristiwa itu. Djoko menegaskan, hal itu terjadi karena tidak sengaja. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap uang USD 100 di buku profil Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024