KPK Perpanjang Masa Penahanan Anak Buah Bupati Banyuasin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sutaryo.
Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Banyuasin, itu harus mendekam lagi selama 40 hari di tahanan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa tahanan oleh jaksa penuntut umum selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (20/9).
Ia menambahkan, masa perpanjangan untuk anak buah Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, itu terhitung berlaku mulai 25 September hingga 3 Oktober 2016. Yuyuk menambahkan, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Sutaryo bersama Yan, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman dan seorang pengepul bernama Kirman disangka menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam.
Uang suap diduga digunakan untuk keperluan Yan Anton dan istrinya berangkat haji. Karena ditangkap KPK, Yan dan istrinya batal berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya