KPK Perpanjang Masa Penahanan Anak Buah Bupati Banyuasin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sutaryo.
Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Banyuasin, itu harus mendekam lagi selama 40 hari di tahanan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa tahanan oleh jaksa penuntut umum selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (20/9).
Ia menambahkan, masa perpanjangan untuk anak buah Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, itu terhitung berlaku mulai 25 September hingga 3 Oktober 2016. Yuyuk menambahkan, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Sutaryo bersama Yan, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman dan seorang pengepul bernama Kirman disangka menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam.
Uang suap diduga digunakan untuk keperluan Yan Anton dan istrinya berangkat haji. Karena ditangkap KPK, Yan dan istrinya batal berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan