KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas sampai Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu akan 30 hari lagi mendekam di tahanan KPK.
“Diperpajang 30 hari. Berlaku sejak 10 Maret," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/3).
Namun, kubu Anas langsung mempertanyakan langkah KPK. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mempertanyakan masa penahanan yang diperpanjang hingga pemilihan umum legislatif itu.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya sampai tanggal 9 April, saat pelaksanaan pemilu? Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," tandas Firman.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Selain itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa