KPK Perpanjang Masa Penahanan Anas sampai Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu akan 30 hari lagi mendekam di tahanan KPK.
“Diperpajang 30 hari. Berlaku sejak 10 Maret," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/3).
Namun, kubu Anas langsung mempertanyakan langkah KPK. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mempertanyakan masa penahanan yang diperpanjang hingga pemilihan umum legislatif itu.
"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya sampai tanggal 9 April, saat pelaksanaan pemilu? Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," tandas Firman.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Selain itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riverwalk Island PIK Jadi Titik Spiritualitas Internasional, Sambut Bhikkhu Thudong
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- Peringati HUT ke-22 Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Auri: Peristiwa Besar Akan Terjadi
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!