KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bogor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Perpanjangan penahanan RY (Rachmat Yasin) dan MZ (Muhammad Zairin)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).
Zairin yang keluar sekitar pukul 16.55 WIB membenarkan masa penahanannya diperpanjang. "Hanya perpanjangan penahanan," ujarnya.
Sementara itu pengacara Zairin, Dorel Almir menyatakan, kliennya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari. Alasannya, lanjut dia, karena ada pertanyaan yang perlu dikonfirmasi.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Yakni Rachmat Yasin, Muhammad Zairin, dan pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat