KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing
Senin, 08 November 2021 – 15:30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Penahanan Andi ditambah selama 40 hari ke depan.
"Terhitung mulai 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Fikri mengatakan perpanjangan penahanan itu dalam rangka mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Selain Andi, penyidik juga memperpanjang penahanan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Dia juga ditahan selama 40 hari ke depan.
Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan Sudarso ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra dan seorang pengusaha. Keduanya ditahan selama 40 hari ke depan.
BERITA TERKAIT
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu
- PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK