KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Langkat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan perpanjangan masa tahanan dilakukan hingga 19 Maret 2022.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan," kata Ali Fikri, Kamis (10/2).
Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Tersangka lainnya Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Selanjutnya tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Ada pula perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai tanggal 9 Februari sampai 20 Maret 2022," sebutnya.
Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hingga 19 Maret 2022.
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI