KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Langkat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan perpanjangan masa tahanan dilakukan hingga 19 Maret 2022.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan," kata Ali Fikri, Kamis (10/2).
Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Tersangka lainnya Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Selanjutnya tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Ada pula perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai tanggal 9 Februari sampai 20 Maret 2022," sebutnya.
Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hingga 19 Maret 2022.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK