KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penjual Jabatan

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan atas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan tahap pertama untuk Sri bakal usai pada Jumat lusa (20/1).
Karenanya, KPK pun menambah masa penahanan atas Sri selama 40 hari. “Ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Febri, Rabu (18/1).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memperpanjang masa penahanan atas Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Saat ini, Suramlan mendekam di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini berlaku mulai 20 Januari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017. Sri dan Suramlan ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Klaten.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan atas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,
Redaktur & Reporter : Boy
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian