KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penjual Jabatan
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan atas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan tahap pertama untuk Sri bakal usai pada Jumat lusa (20/1).
Karenanya, KPK pun menambah masa penahanan atas Sri selama 40 hari. “Ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Febri, Rabu (18/1).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memperpanjang masa penahanan atas Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Saat ini, Suramlan mendekam di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini berlaku mulai 20 Januari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017. Sri dan Suramlan ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Klaten.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan atas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?