KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penjual Jabatan

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan atas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan tahap pertama untuk Sri bakal usai pada Jumat lusa (20/1).
Karenanya, KPK pun menambah masa penahanan atas Sri selama 40 hari. “Ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Febri, Rabu (18/1).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memperpanjang masa penahanan atas Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Saat ini, Suramlan mendekam di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini berlaku mulai 20 Januari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017. Sri dan Suramlan ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Klaten.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan atas Bupati Klaten Sri Hartini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum