KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto
![KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/06/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-menjebloskan-eks-komisaris-xa5w.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DYT).
"Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Menurut Ali, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
"Masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," kata Ali.
Seperti diketahui, Dadan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, selain Dadan, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan