KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto ke sel tahanan pada Selasa (6/6). Foto: Source for JPNN

Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)


Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News