KPK Perpanjang Masa Penahanan Deputi Bakamla

KPK Perpanjang Masa Penahanan Deputi Bakamla
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap satelit monitoring Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Mulai 13 Februari 2017 sampai dengan 14 Maret 2017," kata Febri di kantor KPK, Kamis (9/2).

Eko merupakan tersangka penerima suap dari pengusaha dari PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap satelit monitoring Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News