KPK Perpanjang Masa Penahanan Deputi Bakamla
Kamis, 09 Februari 2017 – 20:09 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap satelit monitoring Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Mulai 13 Februari 2017 sampai dengan 14 Maret 2017," kata Febri di kantor KPK, Kamis (9/2).
Baca Juga:
Eko merupakan tersangka penerima suap dari pengusaha dari PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap satelit monitoring Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI
- KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
- Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ali Fikri di Kasus Korupsi Bakamla
- Erwin Arief Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan JPU Mengabaikan Semua Fakta Persidangan
- Pemeriksaan Terdakwa, Erwin Syaaf Arief Buka Fakta di Persidangan Kasus Suap Bakamla