KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan penahanan Izil diperpanjang sebagai upaya memperkuat alat bukti sebuah kasus dugaan korupsi.
KPK ingin membuat berkas perkara secara maksimal agar bisa membongkar ulah kejahatan yang dilakukan Izil.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” tutur Ali.
Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Pembiayaan proyek itu berasal dari APBN.
Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.
KPK menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar selama 40 hari ke depan.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi