KPK Perpanjang Masa Penahanan Emir Moeis
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Izedrik Emir Moeis. Hal itu diungkapkan Politisi PDI Perjuangan ini usai berada di dalam gedung sekitar satu jam.
"Cuma tandatangan perpanjangan masa penahanan," kata Emir Moeis di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Meski begitu, dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang menjeratnya. Emir meminta agar hal itu ditanyakan kepada penyidik lembaga antikorupsi itu. "Masih gitu-gitulah tanya penyidik saja," kata mantan Ketua Komisi XI DPR itu.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan soal perpanjangan penahanan terhadap Emir. "Benar, Emir diperpanjang penahannya 30 hari," kata Johan.
Seperti diketahui, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar terkait proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.
Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia. Emir ditahan di Rumah Tahanan Guntur.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini