KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Selasa, 16 Maret 2010 – 02:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas Ismeth Abdullah, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) tahun 2005. KPK menambah masa penahanan Ismeth selama 30 hari lagi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan itu untuk untuk kepentingan penyidikan. "Masa penahanan selama 20 hari pertama sudah habis. Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan tersangka kita perpanjang 30 hari lagi," ujar Johan saat dihubungi JPNN, Senin (15/3) malam.
Namun Johan mengaku belum tahu persis rincian perpanjangan masa penahanan itu. Alasannya, karena masih berada di luar kota.
Sementara Tumpal Halomoan Hutabarat selaku penasehat hukum Ismeth Abdullah, mengaku belum tahu persis soal perpanjangan masa penahanan itu. "Saya belum mendapat info terkait itu," ujar Tumpal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas Ismeth Abdullah, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata