KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Selasa, 16 Maret 2010 – 02:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas Ismeth Abdullah, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam (OB) tahun 2005. KPK menambah masa penahanan Ismeth selama 30 hari lagi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan itu untuk untuk kepentingan penyidikan. "Masa penahanan selama 20 hari pertama sudah habis. Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan tersangka kita perpanjang 30 hari lagi," ujar Johan saat dihubungi JPNN, Senin (15/3) malam.
Namun Johan mengaku belum tahu persis rincian perpanjangan masa penahanan itu. Alasannya, karena masih berada di luar kota.
Sementara Tumpal Halomoan Hutabarat selaku penasehat hukum Ismeth Abdullah, mengaku belum tahu persis soal perpanjangan masa penahanan itu. "Saya belum mendapat info terkait itu," ujar Tumpal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas Ismeth Abdullah, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025: BKI Gelar Acara Donor Darah, Webinar Inspiratif Hingga Lomba
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024