KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dokumentasi Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.

Selain Nurdin Basirun, masa penahanan tiga tersangka lainnya juga diperpanjang KPK. Keempat terjerat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, perpanjangan ketiga tersangka lainnya yatiu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar

BACA JUA: Enam Provinsi Alami Kekeringan, BNPB-BMKG Siapkan Rekayasa Cuaca

“Masa penahanan keempat tersangka suap izin reklamasi di Kepri itu diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak Rabu 31 juli hingga Kamis 8 September 2019,” kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7).

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif itu ditahan bersama tiga orang tersangka lainnya, terkait dugaan suap izin prinsip proyek reklamasi di Kepri 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Totalnya Rp 6,1 miliar.

Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dollar Hongkong dan 5 Euro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News