KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
Selasa, 16 Maret 2010 – 02:00 WIB
Ditanya apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Ismeth lagi, Tumpal mengatakan bahwa surat penangguhan permohonan yang pernah diajukannya ke KPK bukan untuk masa penahanan tahap pertama saja. "Permohonan itu juga untuk seluruh proses penahanan di KPK," tandasnya.
Baca Juga:
Tumpal menegaskan bahwa baik Ismeth maupun dirinya ingin mengikuti ketentuan hukum yang ada. Hanya saja, Tumpal mempersoalkan belum adanya jawaban atas permohonan penangguhan penahanan atas Ismeth.
Tumpal mengakui, belum ada sejarahnya KPK mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. "Tetapi kita tidak pernah terima balasan dari KPK atas surat permohonan penangguhan yang pernah kita ajukan. Kalau dari pengadilan biasanya ada balasan. Tetapi dari KPK kita berlum pernah terima. Kalaupun ditolak setidaknya ya suratnya dibalas. Akhirnya kita anggap saja mungkin sedang dipertimbangkan," ujar Tumpal.
Seperti diketahui, Ismeth ditahan KPK pada 22 Februari silam. Ismeth ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang. Sementara penahanan atas Ismeth selama 20 hari pertama berakhir kemarin. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas Ismeth Abdullah, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada