KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe diperpanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan. (Tan/jpnn)


KPK menyatakan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News