KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 40 hari.
Penambahan masa penahanan itu dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1).
Ali menambahkan penyidik sedang memperkuat alat bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang dilakukan Lukas Enembe.
Pria berlatar belakang jaksa itu menekankan setiap proses hukum yang ditujukan kepada Lukas Enembe selalu berpijak pada aturan dan prosedur.
“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Penambahan masa penahanan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto