KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Riau

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan bekas anggota DPRD Riau Suparman.
Dua tersangka suap pembahasan rancangan APBD Perubahan Riau 2014 dan 2015, itu akan mendekam di sel tahanan lagi hingga 4 September 2016.
"Hari ini 4 Agustus 2016 dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN yang pertama SUP dan JOH untuk 30 hari ke depan mulai tanggal 6 Agustus 2016-4 September 2016," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (4/8).
Seperti diketahui, Johar dan Suparman disangka menerima suap pembahasan RAPBD 2014 dan 2015 sebesar Rp 800 juta hingga Rp 900 juta. Suparman terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.
Sebelumnya, mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari suap mantan Gubernur Riau, dan anggota DPRD Riau A Kirjuhari. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan