KPK Perpanjang Masa Penahanan Restu dan John Hugo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi.
Keduanya merupakan anggota dewan yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 tersangka selama 30 hari dimulai tanggal 23 Oktober sampai 21 November 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10).
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini