KPK Perpanjang Masa Penahanan SYL

jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan dan pengumpulan barang bukti terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dianggap masih perlu dilakukan oleh KPK.
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11).
Ali menerangkan untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH), perpanjangan penahanan dilakukan sampai dengan 11 Desember 2023.
Sementara itu, untuk tersangka Kasdi Subagyono (KS) dilakukan perpanjangan penahanan sampai dengan 9 Desember 2023.
Syahrul secara resmi ditahan KPK pada 13 Oktober 2023 bersama dengan Muhammad Hatta, selaku direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.
Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
SYL secara resmi ditahan KPK pada 13 Oktober 2023 bersama dengan Muhammad Hatta.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto