KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi e-KTP

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Sugiharto yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah masa penahanan tahap pertama selama 20 tuntas, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP 2011 itu kembali ditahan untuk 40 hari ke depan. "Penahanan S diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (7/11).

Karenanya Sugiharto hari ini kembali dibawa ke KPK untuk menandatangani berita acara penahanan. Tiba di KPK sekitar pukul 14.15, Sugiharto sudah keluar dari gedung antirasuah itu 15 menit kemudian.

Namun ia tidak berkomentar. Menurut Yuyuk, kedatangan Sugiharto untuk mengurus administrasi perpanjangan penahanan.

Sugiharto merupakan satu dari dua tersangka proyek e-KTP. Satu tersangka lagi adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri Irman.

KPK pun menahan Sugiharto pada 19 Oktober lalu. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Sugiharto yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News