KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan dua tersangka penyuap oknum jaksa terkait penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu ialah Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang pengusaha, Marudut Pakpahan.
"Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA dan MRD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (19/4).
Dia mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. "Jadi mulai hari ini sampai 30 Maret 2016," ungkap Yuyuk lagi.
Selain Dandung dan Marudut, penyidik juga menetapkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko sebagai tersangka pemberi suap. Namun, hingga kini KPK masih belum menjerat tersangka penerima suap.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan