KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan dua tersangka penyuap oknum jaksa terkait penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu ialah Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang pengusaha, Marudut Pakpahan.
"Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA dan MRD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (19/4).
Dia mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. "Jadi mulai hari ini sampai 30 Maret 2016," ungkap Yuyuk lagi.
Selain Dandung dan Marudut, penyidik juga menetapkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko sebagai tersangka pemberi suap. Namun, hingga kini KPK masih belum menjerat tersangka penerima suap.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK