KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Bakamla

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Bakamla
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ketiga tersangka itu adalah Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, serta dua pihak swasta bernama Hardy Stefanus dan Adami Okta. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang terhitung mulai 4 Januari 2017 hingga 12 Februari 2017.  "Terhadap tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Febri, Selasa (3/1). 

Saat ini ketiga tersangka itu ditahan di lokasi berbeda. Eko dikurung di Rutan Polrestro Jakarta Pusat.

Sedangkan Hardy dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur. Adapun Adami dikurung di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Adami, Hardy bersama pengusaha Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Eko terkait proyek di Bakamla. Dalam kasus sama, Puspom TNI juga sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.(boy/jpnn)

 


JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News