KPK Perpanjang Masa Penahanan Tommy Hindratno
Senin, 03 September 2012 – 17:23 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tommy Hindratno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tommy Hindratno yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyuapan terkait kasus pajak PT Bhakti Investama. Tommy merupakan tahanan KPK sejak 7 Juni 2012 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tommy ditangkap bersama seorang pengusaha, James Gunarjo. Ketika itu, KPK menemukan uang senilai Rp280 juta di tempat kejadian perkara terjadinya suap tersebut, yaitu di sebuah rumah makan Padang Sederhana yang berada di Tebet.
"Benar, masa penahanan TH di perpanjang sampai 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (3/9).
Baca Juga:
Hal ini juga dibenarkan pengacara Tommy, Arvid Martdwisaktyo, "Tadi pemeriksaan menandatangani perpanjangan penahanan. Perpanjangan selama 30 hari," kata Arvid.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tommy Hindratno yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyuapan terkait
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO